Pernyataan Setempat Uni Eropa atas pengesahan Permendikbud Ristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Pernyataan Setempat Uni Eropa atas pengesahan Permendikbud Ristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia mengeluarkan pernyataan berikut, bersama dengan Kedutaan Besar Negara-negara Anggota Uni Eropa di Indonesia
Pada Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan tahun ini, Delegasi Uni Eropa menyambut baik pengesahan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 30/ 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi, terutama atas digunakannya pendekatan yang berpihak pada penyintas dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di kampus-kampus di Indonesia. Delegasi Uni Eropa mendukung peran aktif dari institusi pendidikan tinggi, staf dan mahasiswanya dalam membantu memastikan agar kampus tetap menjadi tempat yang aman bagi semua.
Delegasi Uni Eropa menganggap bahwa Permendikbud Ristek No. 30/ 2021 adalah langkah penting dalam penguatan kerangka hukum di Indonesia untuk pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual, dan mendukung kelanjutan pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sedang berlangsung mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam semangat pendekatan berbasis-penyintas sebagaimana yang terkandung dalam Permendikbud Ristek No. 30/ 2021.