THIS CONTENT HAS BEEN ARCHIVED
Pernyataan Setempat Uni Eropa dalam rangka Hari Menentang Hukuman Mati Sedunia (Jakarta, 10 Oktober 2017)
Text
Pernyataan Setempat Uni Eropa dalam rangka Hari Menentang Hukuman Mati Sedunia (Jakarta, 10 Oktober 2017)
Delegasi Uni Eropa mengeluarkan pernyataan berikut dengan persetujuan Para Pimpinan Misi Diplomatik Uni Eropa di Indonesia:
- Uni Eropa menegaskan kembali sikapnya yang menentang keras hukuman mati dalam segala situasi dan terhadap semua kasus. Hukuman mati tidak kompatibel dengan harkat manusia. Hukuman mati merupakan perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Tidak ada bukti meyakinkan bahwa hukuman mati dapat menimbulkan efek jera. Dengan adanya hukuman mati, maka kekeliruan peradilan tidak dapat dikoreksi dan tidak dapat diubah lagi.
- Indonesia telah menyelesaikan siklus ketiga dari Tinjauan Berkala Universal (UPR). Hasilnya diadopsi oleh Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 21 September. Di antara rekomendasi yang didukung oleh Indonesia, beberapa terkait dengan hukuman mati:
- mempertimbangkan untuk menerapkan moratorium eksekusi dengan tujuan untuk menghapus hukuman mati;
- mempertimbangkan untuk menerapkan moratorium de jure atas hukuman mati dan mengubah hukuman mati;
- mempertimbangkan untuk kembali menerapkan moratorium eksekusi dan mengambil langkah menuju penghapusan hukuman mati; dan
- memastikan penghargaan terhadap hak atas pengadilan yang adil, sebagaimana diatur dalam pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, termasuk hak untuk mengajukan banding bagi orang-orang yang dijatuhi hukuman mati.
- Uni Eropa menyambut baik komitmen Indonesia untuk menerima rekomendasi-rekomendasi ini dan menantikan pelaksanaannya.
- Dahulu, Negara-negara Anggota Uni Eropa melampaui proses meniadakan hukuman mati dari perundang-undangannya. Uni Eropa dan Negara-negara Anggotanya siap untuk berbagi pengalaman ini dan mendukung Indonesia dalam memenuhi komitmen yang diambilnya di Dewan HAM PBB.